RS Hermina Tak Disanksi Tolak Pasien Kritis, Dinkes Malang: Masalah Komunikasi Saja

"Soal komunikasi atau penjelasan (RS Hermina) kepada keluarga pasien perlu ditingkatkan," ujar dr. Umar Usman

Chandra Iswinarno
Senin, 18 Maret 2024 | 16:04 WIB
RS Hermina Tak Disanksi Tolak Pasien Kritis, Dinkes Malang: Masalah Komunikasi Saja
ILUSTRASI - RS Hermina.

SuaraMalang.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang telah menyuarakan keprihatinannya terkait kasus dugaan penolakan pasien kritis oleh Rumah Sakit Hermina yang berakhir dengan meninggalnya pasien tersebut.

Sekretaris Dinkes Kota Malang, dr. Umar Usman, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari RS Hermina mengenai kejadian ini.

Berdasarkan hasil klarifikasi, terungkap bahwa masalah utama yang menjadi sorotan adalah komunikasi yang kurang efektif antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien.

"Soal komunikasi atau penjelasan (RS Hermina) kepada keluarga pasien perlu ditingkatkan," ujar dr. Umar Usman, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:Penjualan Meningkat, Warga Malang Selektif Tidak Beli Kurma Israel

Menurut keterangan RS Hermina, saat kejadian, rumah sakit berada dalam kondisi over kapasitas. Namun, mereka berusaha menunjukkan bahwa tidak ada penolakan terhadap pasien tersebut.

"Kami sudah berkomunikasi secara internal untuk menurunkan bed dari lantai 2, namun pasien kritis tersebut pergi dengan ambulans relawan ke rumah sakit lain," terang dr. Umar.

Dinkes Kota Malang menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan komunikasi internal di RS Hermina serta penyampaian informasi yang lebih terstruktur kepada keluarga pasien.

Tujuannya adalah untuk mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, Dinkes belum memberikan sanksi spesifik kepada RS Hermina, melainkan hanya imbauan untuk memperbaiki sistem komunikasi dan pelayanan. Dinkes juga berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa dan Doa Berbuka Puasa untuk Wilayah Malang dan Sekitarnya pada 18 Maret 2024

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mewakili komunikasi dengan keluarga pasien sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang terdampak.

Sebagai langkah preventif, Dinkes Kota Malang mengimbau semua rumah sakit di wilayahnya untuk selalu menyampaikan informasi dan keterangan yang jelas kepada pasien dan keluarganya, bahkan dalam kondisi penuh sekalipun.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga Kota Malang mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan komunikatif.

Kasus ini muncul ke permukaan setelah Wahyu Widianto, seorang pasien dengan kondisi kritis, meninggal dalam perjalanan ke RSSA Malang setelah diduga ditolak oleh RS Hermina.

Keluarga pasien menyatakan bahwa mereka mengalami penolakan dengan alasan keterbatasan tempat tidur, meskipun pihak RS Hermina menyangkal hal tersebut dan menyatakan telah berupaya menangani pasien.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini