Dia juga memperingatkan bahwa kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan penyesuaian kapasitas produksi dan juga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha.
Dengan kata lain, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, tapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan serta ketersediaan lapangan pekerjaan.
Perhatian serius terhadap dampak yang mungkin timbul akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Pajak Kos-kosan di Malang Dihapus, Rp 3,7 Miliar Pajak Daerah Akan Hilang