SuaraMalang.id - Peristiwa perampokan maut yang merenggut nyawa Wardatun Toyyibah (28) di Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menggugah kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Hasil autopsi mengungkapkan bahwa Wardatun tewas secara tragis dengan empat tusukan di tubuhnya, menambah duka keluarga yang kehilangan.
Tragedi ini terjadi menjelang sahur, pada Sabtu (16/3/2024), saat pelaku perampokan masuk ke dalam rumah. Suami korban, Mahfud (42), saat itu diketahui sedang tidur di ruang tamu.
Peristiwa ini diduga kuat sebagai tindakan perampokan, mengingat uang ratusan juta dan handphone milik suami korban raib.
Baca Juga:Fakta Baru Perampokan Sadis Gresik, Ibu Muda Tewas Ditusuk Tapi Bukan Pisau
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan temuan dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Ibnu Sina.
"Ada empat luka tusuk pada tubuh korban; dua di leher bagian depan, satu di dada, dan satu di leher bagian belakang," ujar Aldhino.
Menurutnya, luka tusuk di dada yang mengenai ulu hati dan menembus jantung adalah penyebab kematian Wardatun.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sarung golok yang ditemukan di kasur korban, yang diduga milik pelaku.
"Barang bukti yang kita amankan ada sarung golok yang dicurigai milik pelaku yang tertinggal di kamar korban," lanjut Aldhino, menegaskan dugaan bahwa Wardatun adalah korban perampokan.
Baca Juga:Keterangan Baru dari Nenek Korban Ungkap Detik-Detik Sebelum Penemuan Tragis di Gresik
Mahfud, suami korban, tidak mengetahui apa yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Dia baru terbangun sekitar pukul 05.00 WIB dan menemukan istrinya tewas dengan posisi tengkurap, sementara anaknya selamat namun mengalami luka di kaki.
Dalam kesedihan yang mendalam, Mahfud dan keluarga memandikan jasad Wardatun dan menutupinya dengan jarik, sebuah cara untuk menghormati almarhumah.
Tragedi ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras tentang bahaya kejahatan yang mengancam keselamatan warga.
Kontributor : Elizabeth Yati