Tegur Pemotor Merokok di Jalan, Warga Malang Justru Dapat Ancaman

Seorang warga Malang, Jawa Timur mendapat ancaman usai menegur seorang pengendara motor yang merokok di jalan.

Baehaqi Almutoif
Senin, 04 Maret 2024 | 17:30 WIB
Tegur Pemotor Merokok di Jalan, Warga Malang Justru Dapat Ancaman
Ilustrasi merokok (Pexels/Mauro Scarone)

SuaraMalang.id - Seorang warga Malang, Jawa Timur mendapat ancaman usai menegur seorang pengendara motor yang merokok di jalan.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Dinoyo, Kota Malang, hari Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden itu sempat direkam oleh korban.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @informasi_malangraya, terlihat seorang bapak-bapak mengenakan jaket dan helm hitam meminggirkan motornya.

Ketika turun dari motor, ia langsung memarahi perekam yang berhenti di belakangnya.

Baca Juga:Kronologi Aksi Perundungan di Malang, Salah Paham Berujung Kekerasan

Pengendara tersebut marah karena ditegur gegara merokok sambil berkendara. Ia bahkan berteriak ke pengendara yang menegurnya.

Pria itu berkilah jika tak hanya dirinya yang merokok di jalan raya. Banyak juga pengendara lain yang juga melakukan hal serupa.

Tak hanya itu, pria itu sempat melontarkan kalimat bernada ancaman kepada pengendara yang menegurnya.

"Kon ojok protes nang aku.Tak entekno nang dinoyo kon (kamu jangan protes ke aku. Kuhabisi di Dinoyo kamu)," ujar pria tersebut.

Pria itu kemudian menaiki motornya dan langsung pergi. Dalam keterangan video itu tertulis, peristiwa itu berawal saat perekam mengendarai motor bersama rekannya.
Kemudian di depan mereka ada pemotor yang merokok sambil berkendara dan abunya mengenai mata korban.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca: Warga Malang Waspada Siang Hingga Sore Hari

Korban lantas menegur pengendara tersebut. Namun pengendara itu tak terima dan langsung memarahi dan mengancam korban.

Seperti diketahui, merokok saat berkendara merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi.

Merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp 750 ribu.

Unggahan tersebut pun mengundang beragam komentar dari warganet. Tak sedikit yang merasa geram dengan pria tersebut.

"Selain merokok di jalan, meludah sembarangan di jalan juga meresahkan," ujar nugator***

"Ayo pak polisi cari orang ini, suruh klarifikasi minta maaf di polsek biar malu mukanya buat tontonan se-Malang," kata naufal***

"Udah tua, salah, diingatkan ngotot. Kalau sampai ketangkap polsek Lowokwaru jangan masang tampang muka melas kamu pak," komen roma***

"Gak usah takut mas mba depan kalian itu ada polsek," komen _sandos***

"Aku serius tanya, kalau di jalan menahan tidak merokok orang-orang ini bisa mati atau gimana sih? Menahan gak ada sejam aja gak bisa," komen adi***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini