Santri di Malang yang Diduga Setrika Juniornya Ditetapkan Tersangka

Polres Malang mengamankan santri salah satu pondok pesantren berinisial AF (19) sebagai tersangka perundungan dengan menyetrika sesama santri.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 22 Februari 2024 | 17:22 WIB
Santri di Malang yang Diduga Setrika Juniornya Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi perundungan. Pixabay.com

"Disinyalir jika korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal. Adapun alat bukti kita temukan berupa keterangan para saksi, surat visum et revertum dan setrika uap," tegasnya.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya. Sebab, AF saat ini masih berstatus pelajar aktif dan dalam rangka persiapan mengikuti ujian nasional. 

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional. Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga:Satu Orang Terluka Akibat Ledakan di Rumah Industri Keramik Dinoyo Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini