Prabowo Segera Disidang, Kasus Mafia Tanah

"Kami masih mempelajari berkas perkaranya dan akan segera mendaftarkannya untuk persidangan," kata Rizky.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:15 WIB
Prabowo Segera Disidang, Kasus Mafia Tanah
ILUSTRASI - Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Ada Peran Mafia Tanah? (Suara.com/Mae Harsa)

"Kami tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga penting bagi kami untuk mengambil langkah antisipasi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Rizky menambahkan bahwa detail kronologi pemalsuan akan dibahas lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan di persidangan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini