Nikita menyebutkan bahwa kesalahan pencatatan suara bisa terjadi karena faktor kelelahan anggota KPPS.
"Angkanya nol di C hasil salinan, sedangkan di C Plano Hasil angkanya 15 suara," jelas Nikita.
Nikita juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap Jumadi, yang dinilai telah melakukan bentuk penganiayaan saat mendorongnya ketika menerima telepon dari Ketua KPU Jember. Menurut peraturan KPU, kotak suara tidak boleh dibuka kecuali sudah ada pleno di tingkat kecamatan. Namun, Jumadi tetap bersikeras meminta kotak suara dibuka.
Insiden ini menambah daftar panjang ketegangan dan kontroversi yang mewarnai Pemilu 2024, menyoroti perlunya transparansi dan akurasi dalam proses penghitungan suara untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.
Baca Juga:Prabowo-Gibran Memimpin Perolehan Suara Pilpres 2024 di Jember
Kontributor : Elizabeth Yati