ME menawarkan istrinya di beberapa hotel, namun saat itu pelanggan membayar Rp200 ribu untuk jasa pijat. Kemudian pada November 2023, dengan harga segitu untuk jasa yang sama.
Masih di Bulan November 2023, tersangka menawarkan istrinya di sebuah Hotel di Malang dengan transaksi Rp500 ribu untuk threesome.
Kemudian yang terakhir pada 15 Desember 2023 dengan tarif Rp800 ribu untuk jasa threesome.
Akibat kelakuannya tersebut, pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga:Akibat Ulahnya di Kantor Satpas Singosari Malang, Warga Turen Terancam 6 Tahun Penjara
Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun hukuman penjara.