"Mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja," kata Haliman saat diinterogasi polisi.
AKBP Eko Bagus Riyadi, Kapolres Jombang, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Haliman yang menyimpan sabu dan terlibat dalam peredaran pil koplo.
Dia menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum seperti ini akan ditindak tegas.
Haliman kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:Berdalih Kesuksesan, Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Siswanya Selama Tiga Tahun
Kontributor : Elizabeth Yati