Polisi Ungkap 6 Kasus Pelecehan Seksual dan KDRT, Malang Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak?

Polres Malang mengungkap 6 kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 Desember 2023 | 20:10 WIB
Polisi Ungkap 6 Kasus Pelecehan Seksual dan KDRT, Malang Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak?
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat ketika merilis Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak. [ketik.co.id]

"Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," katanya.

Selanjutnya untuk KDRT dikenakan Pasal 44 44 ayat  1 dan ayat 4 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Untuk tersangka Moch Sahri dijerat pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual," jelasnya.

Baca Juga:Gadis Asal Malang Laporkan Tindakan Bejat Bapak Kandungnya ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini