Banjir di wilayah Kota Malang bukan sekedar masalah saluran atau sampah, tetapi persoalan yang lebih kompleks yakni persoalan tata ruang, termasuk di dalamnya degradasi ruang terbuka hijau.
"Sehingga solusi yang diambil sebagai tindakan bukan membangun, tetapi membenahi tata ruang yang ada, me-review izin yang melanggar tata ruang, serta mendorong perlindungan kawasan hijau yang belum dialihfungsikan menjadi kawasan lindung hijau," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Malang Corruption Watch, Ahmad Adi menambahkan Kemaun politik dari pemegang tampuk kekuasaan Kota Malang masih rendah.
"Kami melihat semisal, pada revisi tata ruang terbaru juga tidak melibatkan publik baik dari KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sampai uji Perda RTRW. Kalaupun dilakukan secara terbuka saran dari kami atau masyarakat Kota Malang juga sangat pesimis untuk diakomodir dan dijalankan," kata Ahmad Adi.
Baca Juga:Nyeleneh, Wisudawan Polinema Ini Dapat Hadiah Buket Ayam Hidup Beserta Bumbunya
Karena itu, lanjut Adi, sejak awal memberikan masukan mengenai persoalan banjir dan tata ruang tidak pernah dijadikan pertimbangan apalagi dijalankan. Hal inilah yang menjadi salah satu problem, bahwa Pemerintah Kota Malang memang dari sejak awal tidak memiliki komitmen untuk mendorong tata ruang yang lebih baik dan sensitif bencana.
"Termasuk mendorong aspek lingkungan hidup dalam kebijakannya," ujarnya.
Adi berharap, ke depan untuk membenahi Kota Malang dibutuhkan kemauan untuk berubah dan lebih sensitif atas krisis yang terjadi. Salah satunya dengan menegakkan prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi yang bermakna, termasuk membuka semua dokumen berkaitan dengan tata ruang, membuka ruang seluas-luasnya guna memberikan masukan atau dalam kata lain melakukan review ulang Perda RTRW.
"Tidak cukup di situ, suara-suara masyarakat harus diakomodir dan menjadi pertimbangan," jelasnya.
Salah satu upaya dalam waktu dekat yang patut didorong ialah mendorong perlindungan kawasan hijau tersisa dengan melakukan moratorium izin pembangunan sementara waktu. Selain itu juga melakukan review izin-izin pembangunan baru dengan mecocokkannya dengan kesesuaian ruang.
Baca Juga:Ramalan Cuaca Malang 1 Desember 2023: Hujan Petir Jelang Siang, Waspada Angin Kencang
Jangka panjangnya, dalam jangka panjang dengan melakukan review ulang pola ruang di Kota Malang agar tahu problem alih fungsi ruang yang mendorong kerentanan wilayah.