6. Khusus SIM dan KTP Malang.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan lainnya untuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca Juga:Transformasi Cyber Mall Malang: Dari Plaza Dieng ke Pusat Perbelanjaan IT