Ayah Mirna Salihin Ungkap Bukti CCTV Baru dalam Kasus 'Kopi Sianida': Perhatikan Tangan Kiri Dia...

"Perhatikan tangan kiri dia. Ini belum pernah diungkap," kata Edi Darmawan Salihin

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:39 WIB
Ayah Mirna Salihin Ungkap Bukti CCTV Baru dalam Kasus 'Kopi Sianida': Perhatikan Tangan Kiri Dia...
Poin-poin Pembelaan Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (screenshot karni ilyas club youtube)

SuaraMalang.id - Kasus kontroversial 'Kopi Sianida' yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin beberapa tahun lalu kembali menjadi sorotan masyarakat.

Namun, kali ini, publik juga diundang untuk berbagi pendapat dan opini mereka terkait perkembangan terbaru dalam kasus yang telah berlangsung selama 7 tahun ini.

Di tengah kehebohan yang melingkupi kasus ini, Edi Darmawan Salihin, ayah dari almarhumah Mirna Salihin, mengungkapkan bahwa ia memiliki rekaman CCTV lain yang diambil di restoran tempat putrinya dan Jessica Wongso bertemu.

"Perhatikan tangan kiri dia. Ini belum pernah diungkap," kata Edi Darmawan Salihin dikutip hari Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:Pengacara Deolipa Yumara Siap Kawal Ulang Kasus Kopi Sianida, Yakin Jessica Wongso Bukan Pelaku Utama

Pernyataan Edi Darmawan Salihin yang membawa bukti baru terkait peristiwa yang merenggut nyawa putrinya tersebut mendapatkan perhatian khusus dari publik.

Banyak yang bertanya-tanya tentang motif ayah Mirna Salihin dalam menyembunyikan rekaman tersebut selama ini dan baru mengungkapkannya saat ini.

Pakar hukum, James Tambunan, memberikan komentarnya terkait tindakan Edi Darmawan Salihin ini.

Menurutnya, jika ada keterangan saksi yang terlewatkan dalam kasus tersebut, tetapi hakim sudah merasa memiliki cukup bukti untuk membuat keputusan, maka bukti tambahan tersebut mungkin tidak lagi diperlukan.

"Bila ada keterangan saksi yang terlewat, katakanlah seperti itu, saya kira itu adalah konsekuensi yang wajar. Jika hakim telah memandang bahwa keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah ada sudah cukup untuk memberikan putusan, maka bukti tambahan tersebut mungkin tidak diperlukan. Karena hakim mungkin telah memandang bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang," kata James Tambunan.

Baca Juga:Fristian Griec Bicara Tentang Pengalamannya di Dokumenter Netflix dan Misteri Keterlibatan Jessica Wong

"Jadi, meskipun ada bukti yang terlewatkan, saya kira hakim mungkin tidak perlu mencarinya kembali. Itu mungkin tidak masalah, kecuali jika saksi memberikan keterangan palsu, yang dapat menghadapi hukuman 7 tahun penjara," lanjutnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini