Dosen UIN Lampung Terjaring Bersama Mahasiswi, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Polisi

Kasus ini terkuak setelah laporan warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera mengenai aktivitas Suhardiansyah yang sering membawa perempuan ke rumahnya.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Oktober 2023 | 21:13 WIB
Dosen UIN Lampung Terjaring Bersama Mahasiswi, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Polisi
Sosok VO, mahasiswi cantik yang digerebek usai kumpul kebo dengan dosen UIN Lampung. (istimewa)

SuaraMalang.id - Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Suhardiansyah, dengan mahasiswinya, VO, menjadi perbincangan hangat di masyarakat Lampung.

Kasus ini terkuak setelah laporan warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera mengenai aktivitas Suhardiansyah yang sering membawa perempuan ke rumahnya.

Aan, Ketua RT setempat, mengungkapkan, "Kami menerima laporan dari warga mengenai perilaku Suhardiansyah yang seringkali membawa perempuan ke rumahnya. Kemudian kami memantau aktivitas di rumahnya."

Kurang lebih dua minggu setelah laporan itu, warga yang memiliki kecurigaan memutuskan untuk mendatangi rumah Suhardiansyah pada Senin (9/10) malam.

Baca Juga:Viral Janda Diancam Ayah Mertua yang Ingin Rebut Hartanya, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum

Setelah dipastikan wanita yang ada di rumah tersebut bukanlah istri Suhardiansyah, warga bersama aparat kepolisian memutuskan untuk melakukan penggeledahan.

Akibat insiden tersebut, Suhardiansyah dan mahasiswi VO ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, tindakan tersebut mendapat sorotan dari pengacara terkenal, Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris menyoroti tindakan pihak kepolisian, dengan mengemukakan bahwa kasus seperti ini termasuk dalam delik aduan.

Dengan tegas, Hotman Paris menulis, "Perzinahan merupakan delik aduan. Tanpa adanya laporan dari istri yang resmi, bagaimana mungkin polisi menggerebek dan memeriksa kedua pihak yang diduga berselingkuh?"

Ia melanjutkan, "Ketika hubungan didasari dengan kesepakatan bersama dan dilakukan di tempat tertutup, tanpa adanya pengaduan dari istri si dosen, tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan. Saya hanya membahas dari sudut pandang hukum, bukan dari perspektif moral atau nyinyir."

Baca Juga:Putri Ariani Bakal Tampil di Acara Ulang Tahun Hotman Paris, Netizen Penasaran Honor Manggungnya

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini