Calon Menantu Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Keroyok Anggota TNI

Vadel Badjideh, seorang dancer yang dikenal luas sebagai kekasih dari Lolly, saat ini berada dalam tahanan polisi.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:16 WIB
Calon Menantu Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Keroyok Anggota TNI
Laura Meizani alias Lolly dan Vadel Badjideh. [Instagram]

SuaraMalang.id - Vadel Badjideh, seorang dancer yang dikenal luas sebagai kekasih dari Lolly, saat ini berada dalam tahanan polisi.

Ia diciduk atas dugaan terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang anggota Babinsa TNI AD, Alex Edison, dan dua saudaranya.

Penangkapan ini terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023, AKBP Bintoro mengungkapkan kronologi kasus tersebut.

Baca Juga:Pacarnya Terancan Pidana 15 Tahun Penjara, Lolly Move On Open Endorse Lagi: Buat Isi Waktu Kosong Aku Aja!

Diketahui, insiden bermula saat Martin, salah satu teman Vadel, hampir menabrak Alex dengan motornya yang kemudian berujung pada pertengkaran.

Situasi kemudian memanas saat Martin memanggil Vadel dan sahabat lainnya, Bintang, untuk ikut serta.

Biodata Lengkap dan Agama Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)
Biodata Lengkap dan Agama Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)

"Awalnya, terjadi perdebatan antara korban dan Martin saat korban hampir tertabrak oleh motor yang dikendarai oleh Martin. Setelah itu, Martin memanggil Vadel dan Bintang, dan mereka bertiga kemudian mengintimidasi serta menganiaya Alex," jelas AKBP Bintoro.

Alex Edison, yang menjadi korban dalam insiden ini, mengalami sejumlah luka lebam di berbagai bagian tubuhnya.

Ia pun telah mendapatkan perawatan dan visum di Rumah Sakit Sunyoto. Hasil dari visum tersebut dijadwalkan akan dirilis pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga:Vadel Badjideh Pacar Lolly Ditangkap Polisi Usai Keroyok Anggota TNI, Restu Nikita Mirzani Diungkit

Saat ini, Vadel Badjideh beserta dua sahabatnya, Martin dan Bintang, dihadapkan pada Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini