SuaraMalang.id - Mayang dan Doddy Sudrajat baru saja mengalami momen kurang mengenakkan saat mereka berusaha kabur dari pemberita yang mengejar mereka terkait isu tagihan Rp500 juta dari dokter Richard Lee.
Setelah menjadi bintang tamu dalam sebuah acara televisi, mereka dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan mengenai tagihan tersebut yang langsung membuat mereka berlari menuju mobil mereka.
Dokter Richard Lee sebelumnya telah menagih Rp500 juta kepada Mayang dan Doddy terkait pernyataan mereka sebelumnya mengenai efek dari mengonsumsi collagen.
Lee berpendapat bahwa adalah vitamin C dan Glutathione yang sebenarnya memiliki efek memutihkan kulit, bukan collagen.
Baca Juga:Doddy Sudrajat Bayar Janji Rp500 Juta Pakai Dolar ke Dokter Richard Lee: Kawal Sampai Masuk Rekening
Momen Mayang dan Doddy yang berlari ini ternyata membuat netizen justru "salah fokus". Banyak dari mereka yang malah mengomentari plat nomor mobil yang digunakan oleh Mayang dan Doddy, mencatat bahwa plat tersebut tampaknya telah kadaluarsa.
Netizen juga memperhatikan bahwa kendaraan yang digunakan oleh Mayang dan Doddy adalah sebuah CRV dari tahun 2003, yang oleh beberapa orang dianggap tidak sebanding dengan citra "mewah" yang sering mereka tampilkan.
Beberapa netizen bahkan berkelakar mengenai kemampuan finansial mereka, menuding bahwa mereka bahkan tidak mampu membayar pajak tahunan untuk mobil tersebut, yang telah mati sejak tahun 2022.
Sementara itu, komentar lain menunjukkan bahwa beberapa orang justru memperhatikan pakaian yang dikenakan oleh Mayang, dengan satu netizen mencatat bahwa Mayang tampaknya sering mengenakan pakaian yang sama.
Di tengah-tengah kritikan dan komentar sarkastik ini, Mayang dan Doddy Sudrajat hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi mengenai tagihan sebesar Rp500 juta dari dokter Richard Lee.
Baca Juga:Dapat Penghargaan Internasional, Richard Lee Ditantang Buka Klinik di Korea
Dengan beredarnya video mereka yang kabur dari wartawan, publik semakin penasaran dengan kelanjutan dari kasus kontroversial ini.
Kontributor : Elizabeth Yati