Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Merespons

Polres Malang telah mengeluarkan hasil penyelidikan. Disebutkan tidak ada untus pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruan.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 09 September 2023 | 09:45 WIB
Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Merespons
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

SuaraMalang.id - Polres Malang telah mengeluarkan hasil penyelidikan. Disebutkan tidak ada untus pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruan.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat angkat bicara mengenai pengumuman dari pihak kepolisian tersebut. Penghentian Laporan Model B karena tidak memenuhi unsur di pasal 338 dan pasal 340 tidak bisa diterima.

“Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur unsur perbuatan melawan hukum di pasal 338, sudah disampaikan," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/9/2023).

Imam menyampaikan beberapa fakta, seperti petugas yang membawa gas air mata ke dalam stadion. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar aturan FIFA.

Baca Juga:Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang

"Kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” katanya.

Dia melihat petugas secara sadar menembakkan gas air mata ke arah tribun penonon. Hal tersebut yang kemudian diduga menjadi penyebab awal jatuhnya korban meninggal dunia.

“Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13, terinjak-injak. Tetapi banyak di tribun berdiri kemudian hasil otopsi dari dokter Nabil bahwa, tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak pak Devi Athok tersebut, saya sangkal di gelar perkara,” katanya.

Imam Hidayat mengungkapkan fakta bahwa dalam foto kematian korban jelas mengeluarkan busa. Tidak hanya itu, kesaksian yang diberikan kepada penyidik Polres Malang juga menyatakan hal yang sama. Anak yang meninggal memiliki ciri muka menghitam dan biru merah. "Artinya mereka itu diakibatkan gas air mata,” tegasnya.

“Dengan penghentian ini justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur, dan nebis in idem kewenangan ada di pengadilan,” katanya lagi.

Baca Juga:Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?

Polres Malang Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan

Sebelumnya, hasil perkara khusus tragedi Kanjuruhan sesuai LP Model B di Polres Malang menunjukkan bahwa tidak ada pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan Pasal 340.

“Tanpa mengurangi rasa simpati dan rasa hormat kepada pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal 338 dan pasal 340 yang diminta pelapor, tidak dapat terpenuhi unsurnya," ujar Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryan, Jumat (8/9/2023).

Kholis menyampaikan, penyidikan terhadap dua laporan model B yang sejak awal mendapat Polda Jatim dan Mabes Polri telah dilakukan secara transparan. Pihaknya juga terus membuka ruang komunikasi baik kepada pelapor, kuasa hukum, maupun media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini