MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan bebas 2 terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:45 WIB
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas
Imam Hidayat, Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dari Tim TATAK ketika di Polres Malang. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa mantan polisi, yakni Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara dan Wahyu Setyo Pranoto 2,5 tahun.

Sebelumnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat buka suara mengenai putusan MA tersebut.

Menurutnya, apapun keputusan MA sampai sekarang korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga:Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

“Di samping jalannya persidangan banyak kejanggalan, seperti anggota polisi Bambang dan Wahyu ini, didampingi Bidkum Polda Jatim, padahal kita tahu yang memberikan status tersangka, mereka juga yang menetapkan tersangka, sekaligus memberikan bantuan hukum. Ini melanggar UU 18 2003 tugas Bidkum,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/8/2023).

Dia menilai, yang dilakukan bidkum dengan memberikan bantuan hukum pada lembaga dan bukan personalnya adalah melanggar undang-undang.

Imam menyebutkan sejak awal pihaknya tidak begitu respect dengan pasal yang dikenakan, yaitu 359 dan 360 dalam persidangan LP Model A di PN Surabaya itu. Harusnya pasal yang dipakai ialah 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kalau bisa dibuktikan diperencanaannya. Dan ini belum juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Kanjuruhan. Sebab kita di situ melaporkan pidana pasal 338 dan pasal 340,” ujarnya.

Pihaknya masih berharap bisa berubah menjadi Laporan Model B di Polres Malang, bisa di pasal 338 dan pasal 340.

Baca Juga:Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

“Di Laporan Model B masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan, itu juga menimbulkan tanya yang besar. Seharusnya melihat fakta yuridis maupun fakta empiris, tindak pidana itu dugaan pasal 338 sangat memenuhi pidana itu apa yang terjadi dalam tragedi kanjuruhan,” kata Imam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini