MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan bebas 2 terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:45 WIB
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas
Imam Hidayat, Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dari Tim TATAK ketika di Polres Malang. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa mantan polisi, yakni Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara dan Wahyu Setyo Pranoto 2,5 tahun.

Sebelumnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat buka suara mengenai putusan MA tersebut.

Menurutnya, apapun keputusan MA sampai sekarang korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga:Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

“Di samping jalannya persidangan banyak kejanggalan, seperti anggota polisi Bambang dan Wahyu ini, didampingi Bidkum Polda Jatim, padahal kita tahu yang memberikan status tersangka, mereka juga yang menetapkan tersangka, sekaligus memberikan bantuan hukum. Ini melanggar UU 18 2003 tugas Bidkum,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/8/2023).

Dia menilai, yang dilakukan bidkum dengan memberikan bantuan hukum pada lembaga dan bukan personalnya adalah melanggar undang-undang.

Imam menyebutkan sejak awal pihaknya tidak begitu respect dengan pasal yang dikenakan, yaitu 359 dan 360 dalam persidangan LP Model A di PN Surabaya itu. Harusnya pasal yang dipakai ialah 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kalau bisa dibuktikan diperencanaannya. Dan ini belum juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Kanjuruhan. Sebab kita di situ melaporkan pidana pasal 338 dan pasal 340,” ujarnya.

Pihaknya masih berharap bisa berubah menjadi Laporan Model B di Polres Malang, bisa di pasal 338 dan pasal 340.

Baca Juga:Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

“Di Laporan Model B masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan, itu juga menimbulkan tanya yang besar. Seharusnya melihat fakta yuridis maupun fakta empiris, tindak pidana itu dugaan pasal 338 sangat memenuhi pidana itu apa yang terjadi dalam tragedi kanjuruhan,” kata Imam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak