Menurut informasi, keduanya melakukan aksinya di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (7/8/2023).
"Barang bukti yang diamankan sajam, dua kunci T, sepeda motor Honda CB 150 bernopol N-4432-AAD milik pelaku dan sepeda motor korban," papar Kompol Danang.
Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Kami terus mengembangkan kasus curanmor ini diduga ada jaringan antar-wilayah," katanya.
Baca Juga:Keindahan Jembatan Akar di Sleman Mulai Viral, Semoga Kebersihannya Terjaga