Diajak Liburan ke Bromo, Gadis Asal Bogor Malah Dijual Online Oleh Pacar: Rp700 Sekali Kencan

Dua pelaku TPPO ditangkap Polres Malang. Mereka diamankan karena diduga menjual korban berinisial C, warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor kepada laki-laki hidung belang.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:55 WIB
Diajak Liburan ke Bromo, Gadis Asal Bogor Malah Dijual Online Oleh Pacar: Rp700 Sekali Kencan
Dua tersangka TPPO diamankan Satreskrim Polres Malang, Selasa (8/8/2023). [Beritajatim]

SuaraMalang.id - Polres Malang membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pria berinisial JA (19) dan RM (19) diamankan karena diduga menawarkan seorang gadis berinisial C warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor kepada laki-laki hidung belang melalui Aplikasi Michat.

Pelaku JA yang merupakan pacar C memaksa korban untuk mau melayani laki-laki hidung belang. RM berperan sebagai joki atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (1/8/2023) malam.

Awalnya, korban dan kedua pelaku yang berasal dari Cibinong, Bogor ke Malang untuk liburan ke kawasan Gunung Bromo. Ketiganya kemudian menetap selama 3 minggu di salah satu hotel yang ada di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga:Summarecon Bogor Bukukan Penjualan 241 Unit Hunian dari Cluster The Alderwood Residence

“Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen," ujar Rizki dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (8/8/2023).

Hasil penyelidikan polisi, diduga korban dipaksa oleh JA. Kedua pelaku menawarkan korban antara Rp400 sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan.

JA dan RM mendapatkan upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali transaksi.

“Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” kata Rizki.

Saat ini, JA dan RM sudah ditahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Baca Juga:Viral Rumah Warga di Gondanglegi Malang Rusak Gara-gara Parade Sound System

“Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” ungkap Riski.

Sementara itu, pelaku JA mengaku baru mengenal C yang juga pacarnya sekitar satu bulan.

“Saya kenal sama dia (C) baru satu bulan, satu daerah. Kesini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen,” kata JA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini