BREAKING NEWS! Parkir Sembarangan di Malang Bisa Didenda Rp500 Ribu

Pemkot Malang segera melakukan penertiban parkir. Jukir memungut parkir tidak sesuai dengan tarif bisa kena tipiring. Mobil parkir sembarangan bisa kena denda Rp500 ribu.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 02 Agustus 2023 | 21:45 WIB
BREAKING NEWS! Parkir Sembarangan di Malang Bisa Didenda Rp500 Ribu
Salah satu mobil yang parkir liar digembok oleh Dishub Kota Malang. [TIMES Indonesia]

"Artinya parkir bisa dengan badan usaha. Kita lakukan dengan pihak tertentu atau bisa seperti di daerah lain, misal Solo dan Jakarta. Itu dikerjasamakan, di kontrak (petugas parkir)," tuturnya.

Pihaknya menargetkan ranperda penyelenggaraan parkir ini bisa berlaku pada 2023. Pihaknya terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini