"Terhadap korban, diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Sering Diraba-raba, Gadis di Malang Trauma Tak Mau Lagi Mengaji
Aksi pencabulan oknum guru ngaji di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berinisial NA (41) terbongkar.
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 28 Juli 2023 | 07:55 WIB

BERITA TERKAIT
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
03 April 2025 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:14 WIB WIBTerkini
news | 14:04 WIB
news | 13:58 WIB
news | 18:47 WIB
news | 12:58 WIB
news | 11:13 WIB
news | 23:23 WIB
bola | 14:56 WIB