Diduga Terafiliasi Organisasi Dilarang Pemerintah, Pengajian di Purwosari Pasuruan Dibubarkan Warga

Pengajian yang digelar di Dusun Beji Geneng, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terpaksa dibubarkan warga pada Selasa (20/06/2023) malam.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 21 Juni 2023 | 14:55 WIB
Diduga Terafiliasi Organisasi Dilarang Pemerintah, Pengajian di Purwosari Pasuruan Dibubarkan Warga
Warga saat berusaha membubarkan pengajian yang diduga digelar oleh organisasi HTI. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Warga membubarkan pengajian yang digelar di Dusun Beji Geneng, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/06/2023) malam.

Salah seorang warga Desa Sumbersuko, Joni mengungkapkan, pengajian tersebut dibubarkan karena diduga terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah.

“Warga risih dan marah, karena menilai pengajian itu pengajiannya kelompok HTI yang dilarang pemerintah,” ujar Joni dikutip dari Beritajatim.com.

Pengajiam tersebut sebenarnya baru dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, dan pukul 21.00 WIB dibubarkan warga.

Baca Juga:Bikin Nyesek! Sudah Naik Pesawat dan Gelar Pengajian, Baim Wong Batal Pergi Haji: Dikira Prank

Dari spanduk pengajian terlihat tulisan Multaqo Ulama Tapal Kuda, dengan tema Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dollar Dengan Dinar dan Dirham.

Petugas keamanan dari TNI dan Polri langsung meluncur ke lokasi pengajian untuk menenangkan massa. Sekitar pukul 22.00 WIB acara pengajian tersebut akhirnya bubar dengan damai.

Mayoritas yang hadir di pengajian tersebut merupakan warga dari luar Kecamatan Purwosari. “Warga sekitar sini yang ikut cuman empat orang, sisanya warga luar semua,” kata warga lainnya, Miftah.

Sementara itu, kepolisian belum memberikan keterangan terkait penyebabnya pembubaran acara tersebut.

“Setelah mendapat informasi tadi itu, kami melakukan pengamanan untuk menenangkan warga. Terkait alasan kenapa acara tersebut dibubarkan, itu yang menangani Polres,” kata Wakapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, Iptu Johanes.

Baca Juga:Ameena Tumpahin Makanan saat Pengajian, Aurel Hermansyah Langsung Beri Bombastic Side Eye

Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah Indonesia sejak 19 Juli 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini