SuaraMalang.id - Peristiwa kurang menyenangkan yang dialami hakim sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang gegara aksi puluhan anggota Brimob berbuntut panjang. Aksi pasukan baret biru itu pun kini dikecam.
Koalisi masyarakat sipil dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM57+ Institute, ICJR, ICW, AJI, dan PBHI mengecam tindakan anggota baret biru yang membuat gaduh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang memang terjadi kegaduhan di ruang sidang PN Surabaya. Puluhan anggota Brimob datang bersorak-sorak sehingga membuat gaduh jalannya sidang.
Saat itu sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga:Aksi Anggota Brimob Teriaki Hakim dan Jaksa di Sidang Kanjuruhan Berbuntut Panjang
Mereka bahkan sampai diusir oleh petugas keamanan pengadilan. Hakim yang memimpin sidang merasa terusik dan terintimidasi oleh aksi para anggota Brimob tersebut.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan perilaku puluhan aparat baret biru tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan. Kegaduhan tersebut dilakukan untuk mengintimidasi jaksa merupakan perilaku tercela dan tidak pantas.
"Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (15/02/2023).
Intimidasi tersebut, menurut Daniel bisa mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
"Dampak dari tindakan yang dinilai intimidatif tersebut pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," kata Daniel.
Baca Juga:Jaksa Tragedi Kanjuruhan Diduga Dapat Intimidasi Brimob, Peneliti ICJR: Sinyal Genting Reformasi
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih, menjelaskan jika dalam kejadian tersebut tidak ada niat para anggota Brimob untuk mengintimidasi dan mengganggu jalannya sidang Kanjuruhan. Teriakan ‘Brigadir’ yang dikumandangkan oleh sejumlah anggota Brimob tersebut murni spontan tanpa ada perintah.
"Mereka murni hanya memberikan semangat kepada rekan-rekannya yang menjadi terdakwa. Untuk memberikan empati kepada temannya," katanya menambahkan.
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya selaku penanggung jawab keamanan sidang Kanjuruhan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh para Anggota Brimob Polda Jawa Timur itu. Fakih menegaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
"Itu aksi spontan, kalau kemarin dibilang mengganggu jalannya sidang, kami akan evaluasi secara bersama," imbuhnya.
Ditanya terkait tudingan para anggota Brimob yang berteriak dianggap mengintimidasi dan menghina pengadilan negeri Surabaya, Fakih menegaskan jika kejadian tersebut terjadi diluar ruangan sidang.
"Kejadiannya kan diluar sidang. Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian kemarin. Kedepan akan kami perbaiki sistemnya," kata Fakih menegaskan.