Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara

Pengasuh pondok pesantren di Jember Jawa Timur ( Jatim ) Kiai Fahmi dijerat pasal berlapis dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwantinya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:59 WIB
Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.

Kapolres Jember setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan yang ingin menggali lebih dalam tentang pengungkapan kasus itu.

"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes Kiai FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.

Baca Juga:Bahaya! Kasus Pelecehan Seksual Kiai Fahmi Bisa Picu Konflik Warga, MUI Turun Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini