Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda 2 Minggu

Sidang perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang.

Eleonora PEW
Selasa, 10 Januari 2023 | 16:59 WIB
Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda 2 Minggu
Sejumlah suporter melakukan aksi damai saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/10/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

"Namun apabila tetap tidak hadir hingga sidang ketiga, maka akan langsung berlanjut ke tahap mediasi," ujarnya.

Gugatan perdata yang diwakili oleh tim Tatak tersebut, mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan. Tujuh orang keluarga korban tersebut adalah Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari dan Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kemudian, Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp9,02 miliar dan inmateriil senilai Rp53 miliar. [ANTAR]

Baca Juga:Peringatan 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema Harus Tetap Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini