Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Dua Pekan

Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Minggu (4/12/2022) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Desember 2022 | 00:56 WIB
Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Dua Pekan
Salah satu masjid yang terdampak di Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Minggu (4/12/2022). [ANTARA/HO-FB Thoriqul Haq]

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai atau sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 19 kilometer.

Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini