Thoriq keluyuran membawa celurit dan sempat menyekap orang tuanya. Keluarganya sempat mengungsi dan warga juga dibuat ketakutan sehingga melaporkan peristiwa itu ke polisi dan TNI.
Pria berusia 40 tahun tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamuk dan menyekap orang tuanya. Peristiwa ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Ia menuturkan, bahkan orang tua pelaku disekap selama dua hari tanpa diberi makan dan minum di dalam rumah.
Baca Juga:Bus Angkut 53 Siswa SMK Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, Begini Kondisi Korban