SuaraMalang.id - Ketua DPR RI Puan Maharani dinilai tak memiliki sense of crisis terhadap korban Tragedi Kanjuruhan. Ini menyusul sikapnya yang datang langsung ke lokasi Tragedi Itaewon, Korea Selatan dibandingkan ke Malang, Jawa Timur.
Sudah lebih 40 hari sejak malam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu, sebanyak 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya menderita luka-luka serta trauma. Penyebab jatuhnya korban akibat tembakan gas air mata ke tribun penonton.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang tersangka diantaranya merupakan aparat kepolisian. Kendati demikian, Aremania menuntut peristiwa tersebut sebagai kasus pembunuhan, bahkan dinilai sebagai kejahatan keji, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Perwakilan dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Andi Irfan mengatakan, bahwa Puan Maharani tidak memiliki sense of crisis. Putri dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tidak memahami situasi yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga:Kunjungi Itaewon, Puan Maharani Ditanya Kemana Saat Tragedi Kanjuruhan
“Saya pikir kita harus prihatin, sekelas Puan tidak punya sense of crisis,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Seharusnya, lanjut Andi, sejak hari-hari awal pascatragedi Kanjuruhan, Puan memberikan respons konkret dan terlibat langsung membantu korban dan berpihak kepada korban. Tidak hanya sekadar berbelasungkawa.
“Tentu tidak salah (Puan) datang ke Korsel dan kasih respon duka (Tragedi Itaewon),
tapi saya kira akan lebih bisa dipahami publik, sebelum ke sana (Korsel) tengok lah warga Indonesia sendiri, coba ke Kanjuruhan, tidak jauh di Malang,” ujarnya.
Aremania akan Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan ke Mabes Polri
Aremania akan melaporkan kasus dugaan pembunuhan dan penyiksaan terkait Tragedi Kanjuruhan ke Mabes Polri. Para suporter yang menyaksikan atau mengalami peristiwa 1 Oktober 2022 diajak untuk membuat laporan dan kesaksian.
Perwakilan TGA Andi Irfan mengatakan, aksi yang dinamai sebagai Gerakan Suporter Lapor (Gaspol) ini adalah upaya untuk mendorong polisi agar tidak berhenti di Pasal 359 dan 360 KUHP dengan enam orang tersangka.
“Kami mendorong polisi untuk membuka penyelidikan dan penyidikan lebih terbuka, akuntabel dan profesional, dimana suporter membuat laporan sendiri terkait peristiwa yang mereka saksikan dan mereka alami pada 1 Oktober 2022,” katanya.
Gerakan ini, lanjut dia, mengajak suporter yang menyaksikan dan menjadi korban peristiwa di Stadion Kanjuruhan menceritakan apa yang mereka alami. Selanjutnya melaporkan resmi dan menindaklanjutinya dalam penyelidikan yang lebih sesuai dengan fakta hukum yang ada di lapangan.
“Federasi kontraS juga telah melakukan investigasi dengan metode digital forensik, kami menemukan sedikitnya ada ada enam fase tindakan aparat di dalam stadion selama enam menit yang mematikan itu, yang itu bisa kita masukkan dalam dugaan pembunuhan dan penyiksaan mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia,” katanya.
“Tindak dugaan pembunuhan dan penyiksaan itu lah yang menurut kami harus menjadi konsen polisi untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” imbuh dia.
Dijelaskannya, bahwa tersangka yang hanya tiga orang aparat tidak relevan. Sebab ada banyak perwira yang masih harus diperiksa, ada banyak personel kepolisian yang juga harus diperiksa, tidak hanya diperiksa di level sidang etik. Termasuk eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta yang sama sekali belum diperiksa.