Menurutnya, proses penanganan tragedi Kanjuruhan harus dilakukan dengan cepat dan tidak berlama-lama. Ia khawatir, pada akhirnya proses penanganan hukum peristiwa Kanjuruhan akan hilang dan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak diproses secara hukum.
"Proses ini terlalu panjang, sampai nanti akhirnya akan hilang dan tidak ada ujungnya," katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya proses hukum terkait kasus tragedi Kanjuruhan berjalan lambat, Aremania siap jika harus melakukan aksi unjuk rasa damai di Jakarta. Tuntutan Aremania adalah pelaku penembakan gas air mata harus diproses secara hukum.
Sebelumnya, dalam Tragedi Kanjuruhan Malang ini kepolisian daerah Jawa Timur ( Polda Jatim ) telah menahan enam tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka merupakan anggota polisi dan dua lagi dari sipil.
Baca Juga:'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon
Kasus sendiri terus dikembangkan oleh kepolisian. Terbaru, keluarga korban tragedi mengajukan autopsi jenazah dua putrinya yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.