Pengadilan Etik Tak Cukup, Aremania Minta Pelaku Penembakan Gas Air Mata Juga Diproses Hukum

Siapa yang menembak, eksekutor lapangan harus diproses. Meski sudah masuk pengadilan etik, tapi (proses) pidana juga harus, kata Amin.

Eleonora PEW
Kamis, 10 November 2022 | 20:41 WIB
Pengadilan Etik Tak Cukup, Aremania Minta Pelaku Penembakan Gas Air Mata Juga Diproses Hukum
Ribuan Aremania demonstrasi Tragedi Kanjuruhan dengan membawa keranda mayat. (BeritaJatim)

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. [ANTARA]

Baca Juga:Demi Timnas Indonesia, Iwan Bule Ngotot Ingin Liga Segera Bergulir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini