Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Polda Jatim, Apa Mungkin Jadi Tersangka?

Hingga sore hari ini, Kamis (03/11/2022), Ketua Umum PSSI Iwan Bule masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Ia datang membawa segepok dokumen.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 November 2022 | 15:00 WIB
Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Polda Jatim, Apa Mungkin Jadi Tersangka?
Iwan Bule, Ketua Umum PSSI memberi keterangan pada wartawan. (Twitter/@ElshintaDotcom)

SuaraMalang.id - Hingga sore hari ini, Kamis (03/11/2022), Ketua Umum PSSI Iwan Bule masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Ia datang membawa segepok dokumen.

Ia datang bersama kuasa hukumnya menjalani kembali pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan orang lainnya.

Iwan Bule tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 10.17 WIB. Berbeda saat pemeriksaan yang pertama lalu, dia didampingi sejumlah pengawal, kini hanya didampingi dua orang kuasa hukumnya.

"Nanti, nanti saja hasilnya kita (wawancara)," kata Iwan Bule kepada wartawan.

Baca Juga:Iwan Bule Kembali Diperiksa sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, Iwan Bule juga terlihat membawa sejumlah dokumen di tangannya. Meski tak detail apa saja yang dibawa, dia sebut hal itu hanya bukti tambahan.

"Dokumen-dokumen saja. Banyak nih," ujar dia.

Sebelumnya, Iwan Bule harusnya kembali diperiksa terkait denganTragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/10).

Namun, saat itu Iwan Bule meminta pemeriksaannya ditunda lantaran ada agenda PSSI dan FIFA yang tidak bisa ditinggalkan.

Dalam kasus ini sebanyak enam tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jatim. Tiga tersangka merupakan anggota polisi, sementara tiga lainnya Dirut PT LIB dan panpel Arema FC.

Baca Juga:Ketum PSSI Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Terancam Jadi Tersangka?

Desakan agar Iwan Bule bertanggung jawab terhadap tragedi ini memang mencuat dari berbagai pihak. Pertanyaannya, apakah Ketum PSSI itu bakal naik status jadi tersangka?

Tentu jawabannya tidak bisa diterka-terka dan tergantung kepolisian. Sampai sekarang Ia masih terus diperiksa sebagai saksi dalam kasus tragedi tersebut.

Dan saat ini pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung di Polda Jatim. Namun sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Ketum dan Sekjen PSSI seharusnya turut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

Dalam kesimpulan investigasi Komnas HAM, keduanya bersama pihak lainnya berpotensi diproses secara hukum pidana. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan enam tersangka yang sudah ditetapkan belum cukup guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 tersangka enggak cukup," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (2/11/2022).

Keduanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya FC sebagai laga yang high risk atau beresiko tinggi. Namun hal itu tidak dilakukan.

Mahfud MD Isyaratkan ada tersangka baru

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)  Mahfud MD telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM. Ia menyebut, hasil investigasi Komnas HAM ada kelalaian dilakukan oleh PSSI.

Ia pun memberikan isyarat harus ada penambahan tersangka baru dalam tragedi sepak bola dengan kasus kematian terbesar kedua di dunia dan terbesar di Indonesia itu.

"Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi (tersangkanya) bisa delapan, bisa 10. Nanti kita kawal juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.

Ia juga menyebut, saat ini sudah ada enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditangkap dan ditahan polisi. "Artinya, sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, Komnas HAM menyebut harus ada yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan secara berjenjang tak hanya sampai di level penyelenggara pertandingan dan Dirut PT LIB, selaku operator Liga Indonesia.

"Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Karena yang di atasnya masih banyak lagi," sambungnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mengungkapkan, sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM hampir sama dengan hasil yang didapat TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Namun, ia menyebut, laporan yang disampaikan Komnas HAM lebih keras daripada hasil rekomendasi TGIPF.

"Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya, kan Komnas HAM. Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah. Berarti tinggal disampaikan ke presiden," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini