Tegaskan Tak Terpengaruh Hotman Paris Soal Justice Collaborator, LPSK: Semua Berhak Ajukan Permohonan

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen."

Eleonora PEW
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:32 WIB
Tegaskan Tak Terpengaruh Hotman Paris Soal Justice Collaborator, LPSK: Semua Berhak Ajukan Permohonan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraMalang.id - Terkait permintaan pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, untuk menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak akan terpengaruh.

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

"Semua orang berhak mengajukan permohonan, tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.

Baca Juga:Tegas! LPSK Tak Terpengaruh Permintaan Hotman Paris Soal Justice Collaborator

Oleh karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.

Pasalnya, LPSK merupakan lembaga mandiri dan, dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung, tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," jelasnya.

Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.

"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga:LPSK Tidak Terpengaruh Permintaan Hotman Paris Soal Justice Collaborator

Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.

Kendati begitu, informasi dari pengacara Prawiranegara menyebutkan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya, perlu dilakukan investigasi mendalam. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini