Tegaskan Tak Terpengaruh Hotman Paris Soal Justice Collaborator, LPSK: Semua Berhak Ajukan Permohonan

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen."

Eleonora PEW
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:32 WIB
Tegaskan Tak Terpengaruh Hotman Paris Soal Justice Collaborator, LPSK: Semua Berhak Ajukan Permohonan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraMalang.id - Terkait permintaan pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, untuk menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak akan terpengaruh.

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

"Semua orang berhak mengajukan permohonan, tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.

Baca Juga:Tegas! LPSK Tak Terpengaruh Permintaan Hotman Paris Soal Justice Collaborator

Oleh karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.

Pasalnya, LPSK merupakan lembaga mandiri dan, dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung, tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," jelasnya.

Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.

"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga:LPSK Tidak Terpengaruh Permintaan Hotman Paris Soal Justice Collaborator

Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.

Kendati begitu, informasi dari pengacara Prawiranegara menyebutkan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya, perlu dilakukan investigasi mendalam. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini