Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya

Kasus penipuan tas hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar membawa selebgram Media Zein ke kursi pesakitan. Ia bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya
Medina Zein saat menjalani sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," sambung Putu.

Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. "Dia (tersangka Medina Zein) ditahan dalam perkara lain, perkara di Jakarta," tandas Putu Arya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini