Donny melanjutkan, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan," katanya.
"Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli," katanya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur. Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.