Tunggu Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Bondowoso Juga Setop Jual Obat Sirup

Sejumlah apotek di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ( Jatim ) memutuskan menyetop lebih dulu penjualan obat sirup. Ini setelah ribut-ribut kasus gagal ginjal akut anak.

Muhammad Taufiq
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:32 WIB
Tunggu Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Bondowoso Juga Setop Jual Obat Sirup
Kondisi salah satu apotek di Bondowoso [Foto: Timesindonesia]

SuaraMalang.id - Sejumlah apotek di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ( Jatim ) memutuskan menyetop lebih dulu penjualan obat sirup. Ini setelah ribut-ribut kasus gagal ginjal akut anak.

Obat sirup yang dilarang dijual ini terutama mengandung etilen glikol. Meskipun begitu, beberapa kemasan sirup obat masih dipajang di etalase salah satu apotek namun tidak dijual.

Sejauh ini obat sirup memang paling laku di sejumlah apotek. Sirup batuk, demam, dan flu khusus anak memang kerap dipilih oleh para orangtua yang anaknya sakit.

Kepala Bagian Pengadaan dan Keuangan Apotek Safari, Toni Suprayitno, mengatakan semua sirup yang ada di etalase hanya sebagai pajangan saja dan tidak dijual kepada masyarakat.

Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jatim Bertambah Jadi 30 Kasus, 16 Meninggal Dunia

Alasannya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, karena memang dalam beberapa hari ini, pihak apotek tidak menjual barang tersebut kepada masyarakat. Sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

Menurutnya, memang juga tidak bisa dipastikan, apakah obat ini dapat kembali dijual, atau dikembalikan dan tidak dapat dijual selamanya. Pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari BPOM.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu surat pemberitahuan resmi untuk mengembalikan sirop-sirop yang ada. Hanya ada satu obat merk Unibebi Cought Sirop. Sementara untuk sirop lain, seperti Termorex, Flurin DMP, Unibebi Deman dan Unibebi Demam Drops, belum ada pemberitahuan untuk menarik barang-barang itu dari peredaran.

Meskipun ada larangan dari pemerintah kata dia, namun ada saja masyarakat yang datang dan berniat untuk membeli sirop.

Oleh sebab itu lanjut dia, apotek juga memiliki tugas tambahan, untuk menjelaskan dan mengedukasi masyarakat terkait adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

Baca Juga:Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

"Bahwa untuk saat ini tidak boleh menjual barang tersebut. Ya akhirnya mereka tidak jadi beli," ungkap dia.

Selain itu, dia juga menyarankan kepada para orang tua yang anaknya sakit, untuk dibawa ke fasilitas kesehatan saja. Agar bisa mendapatkan obat dengan dosis yang sesuai, dari dokter yang bersangkutan.

Mengingat untuk anak obatnya membutuhkan racikan yang pas, ditambah pihak apotek tidak dapat menentukan dosis yang dibutuhkan. "Alternatifnya ya obat tablet digerus. Itu pun harus pakai resep dokter," tegasnya.

Menurutnya, setelah adanya surat edaran dari Kemenkes dan BPOM, pendapatan apotek akhirnya mengalami penurunan pendapatan secara drastis. "Ini memang perlu usaha lebih kami," imbuh dia.

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, Apt Inayah Robbany mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan semua apotek di Kabupaten Bondowoso, untuk sementara tidak menjual obat sirop.

Salah satunya kata dia, dengan cara memberikan pengumuman, ada pula yang menutup etalase untuk sirop. "Sembari kami carikan alternatif lainnya," imbuh dia, Senin (24/10/2022).

Sementara untuk sirop yang ada di Puskesmas lanjut dia, para dokter juga sudah sepakat untuk tidak memberikan resep berupa sirop kepada pasien.

Menurutnya, jika terdapat masyarakat yang sudah terlanjur membeli, pihak apotek diharapkan juga membantu memberikan edukasi. Agar para orang tua tidak memberikan obat itu pada anaknya.


Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Bondowoso, Puspita Adie Kurniawati mengatakan, dari lima sirop yang dilarang untuk diedarkan. Dua diantaranya banyak ditemukan di Bondowoso.

Yakni merk Termorex dan Unibebi Cough. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bondowoso.

"Agar untuk sementara mengkarantina dulu, obat-obatan yang tercantum dalam surat edaran itu," jelas dia.

Menurutnya, saat ini distributor yang membawa dua jenis sirop itu sudah mulai melakukan penarikan terhadap barangnya yang masih ada di apotek. Pihaknya masih menunggu arahan dari Kadinkes dan rapat koordinasi antar pihak terkait.

Selain itu kata diaz untuk saat ini BPOM dan Kemenkes tengah melakukan investigasi, obat apa saja yang diduga dapat menyebabkan penyakit ginjal akut pada anak.

Meski untuk saat ini, belum ada rilis resmi yang menyatakan, bahwa sirop itu merupakan penyebab adanya penyakit yang dimaksud.

"Kan bisa juga akibat faktor lain. Misal dari pola hidupnya, makananan dan lain sebagainya," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini