Tunggu Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Bondowoso Juga Setop Jual Obat Sirup

Sejumlah apotek di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ( Jatim ) memutuskan menyetop lebih dulu penjualan obat sirup. Ini setelah ribut-ribut kasus gagal ginjal akut anak.

Muhammad Taufiq
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:32 WIB
Tunggu Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Bondowoso Juga Setop Jual Obat Sirup
Kondisi salah satu apotek di Bondowoso [Foto: Timesindonesia]

SuaraMalang.id - Sejumlah apotek di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ( Jatim ) memutuskan menyetop lebih dulu penjualan obat sirup. Ini setelah ribut-ribut kasus gagal ginjal akut anak.

Obat sirup yang dilarang dijual ini terutama mengandung etilen glikol. Meskipun begitu, beberapa kemasan sirup obat masih dipajang di etalase salah satu apotek namun tidak dijual.

Sejauh ini obat sirup memang paling laku di sejumlah apotek. Sirup batuk, demam, dan flu khusus anak memang kerap dipilih oleh para orangtua yang anaknya sakit.

Kepala Bagian Pengadaan dan Keuangan Apotek Safari, Toni Suprayitno, mengatakan semua sirup yang ada di etalase hanya sebagai pajangan saja dan tidak dijual kepada masyarakat.

Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jatim Bertambah Jadi 30 Kasus, 16 Meninggal Dunia

Alasannya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, karena memang dalam beberapa hari ini, pihak apotek tidak menjual barang tersebut kepada masyarakat. Sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

Menurutnya, memang juga tidak bisa dipastikan, apakah obat ini dapat kembali dijual, atau dikembalikan dan tidak dapat dijual selamanya. Pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari BPOM.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu surat pemberitahuan resmi untuk mengembalikan sirop-sirop yang ada. Hanya ada satu obat merk Unibebi Cought Sirop. Sementara untuk sirop lain, seperti Termorex, Flurin DMP, Unibebi Deman dan Unibebi Demam Drops, belum ada pemberitahuan untuk menarik barang-barang itu dari peredaran.

Meskipun ada larangan dari pemerintah kata dia, namun ada saja masyarakat yang datang dan berniat untuk membeli sirop.

Oleh sebab itu lanjut dia, apotek juga memiliki tugas tambahan, untuk menjelaskan dan mengedukasi masyarakat terkait adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

Baca Juga:Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

"Bahwa untuk saat ini tidak boleh menjual barang tersebut. Ya akhirnya mereka tidak jadi beli," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini