Adanya data tunggal ini, menurut Nyoman, akan memberikan kepastian dan validitas data masyarakat. “Dengan demikian implementasi visi, misi, dan program bupati dan pemerintah lainnya menjadi lebih tepat sasaran, seperti data bantuan untuk masyakat miskin,” katanya.
Bupati Hendy Siswanto sepakat dengan ide satu data. Ia sudah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 9 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Jember pada 3 Februari 2022. Pemkab Jember juga memperbarui DTKS dan memverifikasi data 1.074.557 jiwa warga Jember agar pemberian bantuan bagi masyarakat miskin tepat sasaran. Ia berjanji mengoptimalkan pemberian bantuan sosial disesuaikan dengan alokasi anggaran.
“Mendukung kinerja operator desa atau Puskessos (Pusat Kesejahteraan Sosial), Dinas Sosial Jember telah mengalokasikan anggaran untuk masing-masing operator desa. Operatir desa ini melaksanakan pendataan serta mendampingi atau memfasilitasi masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan ke puskesmas,” kata Hendy.
Baca Juga:DPRD Jember Langsung Beri Peringatan Usai Bupati Terima Penghargaan: Kami Akan Pantau