Setelah Diperiksa, Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umumu (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (11/10/2022) kemari

Muhammad Taufiq
Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Setelah Diperiksa, Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. [SuaraJatim.ID/Dimas Angga]

SuaraMalang.id - Dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umumu (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (11/10/2022) kemarin.

Dua orang ini masing-masing adalah Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC dan Ketua Panitia pelpelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Pemeriksaan itu dimulai pukul 10.30 Wib. Baru selesai pukul 22.48 WIB.

Oleh penyidik, masing-masing dicecar sejumlah pertanyaan seputar tragedi itu. Haris diberikan 123 pertanyaan oleh penyidik, Suko Hanya 42 pertanyaan saja.

Itu juga penyidik masih ingin melakukan pemeriksaan kembali pekan depan. Sementara itu terkait penahanan kedua tersangka, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjawab pendek, "Belum."

Baca Juga:Alasan Jokowi Tak Sebut PSSI Soal Transformasi Sepak Bola Indonesia Bareng FIFA dan AFC

Dirmanto tidak menjelaskan secara gamblang alasan tidak ditahannya kedua tersangka. Dalam kasus ini, sebenarnya polisi telah menetapkan enam tersangka. Damun ternyata baru dua yang diperiksa kemarin.

Sepanjang minggu ini, penyidik masih harus memeriksa saksi lagi. Rencananya ada 15 saksi baru yang akan diperiksa. Tujuh diantaranya personel polisi. Ada juga beberapa saksi yang telah diperiksa di Polres Malang, kembali dipanggil untuk diperiksa.

"Untuk hari ini, penyidik menyatakan cukup dulu pemeriksaannya. Minggu depan, baru akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada kedua orang tersebut. Minggu ini, penyidik maraton melakukan pemeriksaan," kata Dirmanto dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (11/10/2022).

Selain melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua tersangka tadi, pekan depan penyidik juga akan melakukan penyocokan saksi dan barang bukti.

Sementara itu, hari ini Rabu (12/10/2022), akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi yang batal dilakukan pemeriksaan. Alasannya hanya karena belum mendapatkan penasihat hukum.

Baca Juga:Ade Armando Resmi Dipolisikan Terkait Tragedi Kanjuruhan: "Dia Sebut Aremania Preman Dan Sok Jagoan"

Mereka adalah Kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Di hari yang sama, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita juga diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini