Polri Kabarkan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan yang Dirawat di RS Kini 36 Orang

Ia merinci, 36 orang korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit.

Eleonora PEW
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Polri Kabarkan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan yang Dirawat di RS Kini 36 Orang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjenguk korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar pada Rabu (5/10/2022). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini