SuaraMalang.id - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) segera melakukan sosialisasi terkait hak dan tanggung jawab suporter klub Liga Indonesia, baik Liga I maupun Liga 2.
Hak dan tanggung jawab suporter itu termuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin yang menginginkan agar suporter ditangani dengan serius demi mencegah tragedi Kanjuruhan terulang kembali.
Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia di Jakarta, Kamis (6/10) telah disepakati bahwa
Baca Juga:Tokoh NU Sebut Pihak yang Menyalahkan Penonton di Tragedi Kanjuruhan Tak Beradab
"Kami jujur kami baru mengetahui UU SKN mengatur tentang suporter. Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga kami bisa tahu identitas suporter itu. Apabila dia melakukan kesalahan ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," kata Iwan, dikutip dari ANTARA.
"Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter fan dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ujar dia menambahkan.
Iwan menuturkan bahwa PSSI bersyukur Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan audit seluruh stadion yang biasa digunakan untuk liga sepak bola nasional.
Menurut dia, jika merujuk pada aturan regulasi prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka seluruh stadion harus menggunakan "single seat" atau kursi tunggal.
Dengan begitu, panitia pelaksana pertandingan pun bisa menjual tiket sesuai dengan nomor kursi yang dapat membantu mereka untuk mendapat identitas penonton tersebut.
"Jika hasil audit Kementerian PUPR mengatur manajemen arus penonton termasuk prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka saya rasa yang kita khawatirkan terkait itu (tragedi Kanjuruhan) bisa kami minimalisir," tuturnya.
- 1
- 2