Selanjutnya KH membawa truk bermuatan tembakau ke Lapangan Bulay. Setibanya di lokasi, KH turun dari kemudi dan menyiramkan bahan bakar ke badan truk dan melempar korek ke arah truk.
"Jadi yang perlu kami tegaskan disini, bahwa aksi pembakaran ini tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan apapun. Hal ini murni tindakan spontanitas warga atas maraknya isu tembakau luar ke Madura, sehingga mengakibatkan harga tembakau lokal murah. Dan ini adalah tindakan melawan hukum," tegasnya.
"Akibat tindakan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga:Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara