Dalam pengaduan tersebut MSM menduga jika ada praktik tindak pidana korupsi yang mengarah terhadap penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2005 hingga 2011 dengan kalkulasi sebesar Rp18 miliar.
Dalam konteks tersebut, pihak Pengurus Takmir Masjid Agung Baiturrahman dinilai tidak memberikan pelaporan yang jelas dan terkesan tertutup.
Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi
Baca Juga:Trauma Korban Pengeroyokan di Pulau Merah Banyuwangi, Dirampok dan Dihajar di Depan Anak-Istri