"Terdakwa tidak pernah dijanjikan uang dari AH, hanya setiap mencarikan (korban) terdakwa diberi uang Rp 300 ribu," tutur Faruk.
Hingga saat ini, sudah ada 4 orang yang menjadi korban jaksa cabul ini. Meski demikian, Faruk tetap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang agar memberikan keringan hukuman terhadap NDG.
"Dia awalnya juga korban. Jadi bagaimana pun juga karena masih anak, maka kami memohon kalau bisa dikembalikan kepada orang tuanya," tukas Faruk.
Kontributor : Zen Arivin