Miris! Komplotan Curanmor di Malang Ini Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Beraksi

Komplotan pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian setempat, Rabu (21/09/2022).

Muhammad Taufiq
Rabu, 21 September 2022 | 17:34 WIB
Miris! Komplotan Curanmor di Malang Ini Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Beraksi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini