Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.