"Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan menetapkan status DPO," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Bululawang dan dijerat dengan pasal Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [ANTARA]