2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran

Ferli menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pemerasan disertai tindakan kekerasan terhadap korban berinisial MS (30).

Eleonora PEW
Rabu, 21 September 2022 | 16:03 WIB
2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

"Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan menetapkan status DPO," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Bululawang dan dijerat dengan pasal Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini