Sementara tersangka selama ini ternyata berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil di bekuk di Bali.
"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo pasal 76 E UU Nomor Tahun 2016 perlindungan anak," katanya menambahkan.