Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria Asal Junrejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Jadi semua terungkap setelah ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami putrinya."

Eleonora PEW
Selasa, 20 September 2022 | 16:44 WIB
Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria Asal Junrejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Oskar menjelaskan, WD baru berhenti melakukan tindakan biadabnya ketika korban telah menginjak kelas 10 SMK. Hanya saja, nafsu bejatnya dilampiaskan dengan aksi pemerkosaan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menerangkan bahwa WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.

"Awalnya RW menanyakan kepada korban atas kecurigaan dirinya, dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap Yussi.

Yussi menegaskan, RW sebagai ibu kandung korban merasa curiga, sebab setiap pulang sekolah korban selalu merasa tidak aman di rumah.

Baca Juga:Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya

Perbuatan pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini