“Dalam rekonstruksi kali ini kita juga menghadirkan JPU dari Kejaksaan Ponorogo. Ada 50 adegan pada rekonstruksi hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Rekonstruksi ini, kata Niko, melanjutkan dari pra rekonstruksi sebelumnya. Dia menyebutkan, rekonstruksi pada hari Rabu ini berlangsung selama 2 jam. Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian berfokus pada perbuatan pokoknya, yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang ada di gedung lantai 3 ruang anuperkap.
“Rekonstruksi dilakukan juga dalam rangka kita untuk melengkapi berkas. Makanya kita juga mengundang dari PJU Kejaksaan Negeri Ponorogo,” katanya.
Temuan baru dalam rekonstruksi kali ini, kata Niko, ada empat orang yang membopong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Mereka adalah dua korban lainnya--RM dan MN--serta kedua tersangka--MFA dan IH, sementara pada pra rekonstruksi beberapa hari lalu, hanya ada 3 orang.
“Korban dibopong itu dari TKP utama atau ruang anuperkap ke kendaraan becak,” ujar Niko.