Rekomendasi BPK, ditegaskan Raymond, merupakan kewajiban hukum bagi setiap Pemerintah Daerah, yang diatur pada pasal 20 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
"Dalam UU no 15 lugas dikatakan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan," imbuh dia.
Kemudian pada Pasal 26 UU, masih kata Raymond, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat dikonfirmasi suarajatimpost.com--jaringan SuaraMalang.id--terkait tidak bertemunya MCW dengan perwakilan DPRD Kota Batu, Sekretaris DPRD Kota Batu Hendro Wahjudi mengatakan bahwa tiga pimpinan sedang melakukan dinas luar kota dan MCW tidak berkoordinasi terlebih dahulu.
Baca Juga:Buntut Laporan RCW, Kejari Batam Periksa Pejabat Terkait Proyek Pembangunan Masjid Tanjak
"MCW tidak berkoordinasi dengan kami, sehingga kami tidak bisa menyiapkan ruangan diskusi sebagaimana mestinya," tutupnya.