Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Pancasila Tak Bisa Langsung Mundur, Tunggu Respons PKB

Pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang gegara tidak hafal Pancasila ternyata tidak gampang. Ada mekanisme yang harus dilalui, terutama di internal partainya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 14 September 2022 | 10:00 WIB
Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Pancasila Tak Bisa Langsung Mundur, Tunggu Respons PKB
Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin. [Instagram]

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang lainnya, H Bukasan, menyatakan kalau pengunduran diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sangat mengejutkan dan di luar dugaannya.

"Bagaimanapun juga, proses tersebut ada mekanisme yang harus dilakukan, bukan asal menyampaikan saja terus disetujui, bukan begitu," kata Bukasan kepada media ini.

Dikatakan Bukasan, jika mundur akibat tidak hafal pembacaan sila Pancasila, dirasa banyak warga lainnya juga bisa saja tidak hafal karena dalam kondisi tertekan.

"Dalam posisi tertekan bisa saja Ketua DPRD Kabupaten Lumajang tidak hafal atau ada yang lupa. Dan ini bisa terjadi kepada siapa saja," kata politisi PDIP ini.

Baca Juga:Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri Usai Salah Bacakan Pancasila, Warganet: Gentle Sampeyan Pak!

Proses pengunduran diri anggota DPRD itu, biasanya dilakukan oleh partai politik dengan mengikuti mekanisme bertahap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini